Jumat, 02 Juli 2010

masalah Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia

DIMANA LETAK KEADILAN BAGI ORANG MISKIN TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN ?

Memberikan pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas kepada masyarakat luas bukanlah perkara mudah, tetapi juga bukan merupakan hal yang mustahil untuk diwujudkan terutama ditujukan untuk keluarga miksin yang dibelit kasus kesehatan. Pada masayarakat miskin, sudah miskin tak punya uang, mendapat pelayanan kesehatan yang buruk lagi. Inilah yang menimpa kebanyakan masyarakat miskin di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang Dasar1945 pasal 34 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara dan oleh karena itu negara harus bertanggung jawab serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak dan baik. Berkaitan dengan itu Pemerintah harus berusaha seoptimal mungkin untuk mewujudkan amanat ini.

Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap kesehatan banyak hal yang harus dilakukan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik haruslah, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), berkesinambungan (countinues), terpadu (integrated), wajar (appropiate), dapat diterima (acceptable), bermutu (quality), tercapai (accessible)serta terjangkau (affordable).

Selama ini tidak sedikit rumah sakit yang masih berwatak kapitalis, mereka hanya memburu rupiah/uang. Pihak rumah sakit atau dokter baru mau melayani dan menangani secara sarius pasien yang memiliki uang banyak dan mau membayar tinggi dan itu hanya orang-orang kaya saja yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan fasilitas yang memadai. Sementara rumah sakit atau dokter cenderung enggan atau ”tidak serius” melayani dan menangani pasien dari keluarga miskin, karena tidak menghasilkan profit. Dengan kata lain, rumah sakit atau dokter sepertinya hanya mau berbuat apabila mendatangkan profit yang besar, akan tetapi kalau tidak mendatangkan rupiah cenderung malas berbuat. Lalu dimana sebenarnya letak keadilan dan realisasi janji yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 34 bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal ?. Seolah-olah ini menunjukkan fungsi ekonomis-kapitalis rumah sakit lebih mengedepan daripada fungsi sosial. Fungsi-fungsi sosial dari rumah sakit atau dokter masih sangat rendah. Seharusnya pihak rumah sakit tidak melakukan diskriminasi pelayanan bagi warga, terutama warga miskin. Masyarakat miskin juga manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayaan kesehatan yang layak dan manusiawi. Tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit atau dokter untuk menolak atau memberikan pelayanan kesehatan setengah hati untuk masyarakat miskin.

Melihat kondisi di atas, yang harus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa adalah merevitalisasi institusi-institusi kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Artinya bagaimana mengembalikan fungsi asasi dari RS atau puskesmas, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa ada diskriminasi. Dalam rangka pencapaian visi indonesia sehat 2025 semua masyarakat indonesia dari berbagai lapisan telah mendapat pelayanan yang prima terhadap kesehatan khususnya dan keadailan serta persamaan dalam perlakuan dalam berbagai hal umumnya.

Created by Ade Somantri (verschillends@yahoo.co.id)